Penyuap Bupati Berharap Dituntut Ringan
jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9).
Adapun agenda persidangannya adalah pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Teddy yang merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal berharap jaksa bisa memberikan tuntutan ringan.
"Harapan besar tuntutan diringankan, karena Teddy ikut membantu upaya penegakan hukum," kata penasihat hukum Teddy, Effendi Saman saat dihubungi, Senin (29/9).
Teddy didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk. Pemberian itu dilakukan dua tahap yakni masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.
Tujuan pemberian uang tersebut agar Yesaya memberikan proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun anggaran 2014 pada Kementerian PDT.
Atas perbuatannya, Teddy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)
JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (29/9).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers