Penyuap Bupati Biak Kerap Mengerjakan Proyek Kementerian PDT
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka terkait proyek pembuatan tanggul laut di Biak. Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Teddi diduga orang yang kerap mengerjakan proyek di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT)
"TR (Teddi, red) kita duga orang yang sering mengerjakan proyek di Kementerian PDT," kata Abraham dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (17/6).
Abraham menjelaskan, uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.
"Uang diserahkan TR ke YS dalam dua tahap. Pertama (SGD) 63 ribu dolar pada 13 Juni 2014. Kedua (SGD) 37 ribu diberikan pada saat dilakukan penangkapan semalam," ucap Abraham.
Abraham mengungkapkan, Yesaya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK.
Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Yesaya dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk dan pihak swasta bernama Teddi Renyut sebagai tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya