Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut Empat Tahun Penjara

Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut Empat Tahun Penjara
Penyuap Bupati Biak Numfor Dituntut Empat Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia terbukti memberikan suap SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk, terkait proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korusi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Teddy Renyut telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Antonius Budi Satria saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/9).

Selain tuntutan pidana penjara empat tahun, Teddy juga dituntut membayar denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menilai perbuatan Teddy melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam memberikan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan terdakwa bersikap sopa, menunjukkan sikap penyesalan, berterus terang mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan seorang istri dan anak yang masih balita.

Atas tuntutan itu, baik Teddy maupu penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan. "Kami akan mengajukan nota pembelaan, satu dari penasihat hukum dan satu lagi pribadi," ujar penasihat hukum Teddy, Effendi Saman. (gil/jpnn)


JAKARTA - Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News