Penyuap Bupati Biak Numfor Divonis 3,5 Tahun Penjara

Penyuap Bupati Biak Numfor Divonis 3,5 Tahun Penjara
Penyuap Bupati Biak Numfor Divonis 3,5 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dengan 3,5 tahun penjara. Ia terbukti memberi suap SGD 100 ribu kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk terkait proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. 

"Pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Artha Theresia dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10).

Majelis hakim menilai Teddy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, dan terdakwa sebagai pengusaha muda seharusnya membiasakan diri lewat prosedur yang benar untuk mendapatkan pekerjaan suatu proyek sesuai ketentuan yang berlaku bukan mengikuti dan membenarkan prosedur yang keliru walaupun itu sudah biasa.

Sedangkan, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,

terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Teddy mengaku menerima putusan itu. Sedangkan jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir.  (gil/jpnn)


JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut dengan 3,5 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News