Penyuap Bupati Biak Numfor Menyesali Perbuatannya

Penyuap Bupati Biak Numfor Menyesali Perbuatannya
Penyuap Bupati Biak Numfor Menyesali Perbuatannya

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut ‎menyesali  perbuatannya. Sebab dia telah memberi sejumlah uang kepada Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk.

Direktur ‎PT Papua Indah Perkasa itu juga menyesal lantaran mengeluarkan uang ke internal Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Tujuannya adalah untuk mendapatkan proyek.

"Iya saya menyesal," kata Teddy ketika diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/9).

‎Sebelumnya, Teddy mengaku memberikan sejumlah dana untuk memperoleh proyek dalam anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan tahun 2014 di Kementerian ‎PDT yaitu Tanggul Laut di Kabupaten Biak Numfor. Dana itu mengalir ke banyak pihak.

Teddy mengaku pernah menyerahkan Rp 3,2 miliar secara bertahap tahun 2013 untuk mendapat proyek Talud Biak tahun 2014.  ‎Hal ini tercantum di dalam berita acara pemeriksaan milik Teddy yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam BAP nomor 12 sampai saat ini jumlah uang sia keluarkan untuk peroleh pekerjaan di Kementerian PDT sebagai berikut: a. Budyo sebesar 3,2 miliar yang diserahkan bertahap tahun 2013 untuk dapat proyek Talud Biak tahun 2014, Budyo adalah anak buahnya Ardi (staf khusus Menteri PDT Sabilillah Ardi)

"Yang mengurus anggaran Kementerian PDT di DPR. Benar?" kata Jaksa KMS Roni dalam persidangan terdakwa Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/9).

Untuk memperoleh proyek APBNP 2014 di Kementerian PDT, Teddy memberi duit ke Adit sebesar Rp 6 miliar. Namun Teddy tidak mengetahui kantor Adit. Ia mengaku terbiasa bertemu Adit di Grand Indonesia.

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor Teddy Renyut ‎menyesali 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News