Penyuap Bupati Bogor Bakal Jalani Sidang di Bandung

jpnn.com - JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Fransiskus Xaverius Yohan Yap telah dilimpahkan ke proses penuntutan pada Jumat (4/7). Karena itu, ia tidak lama lagi akan menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Yohan Yap akan menjalani persidangan. Namun persidangan itu tidak dilakukan di Jakarta. "Pengadilannya di Tipikor Bandung," katanya
Johan menyatakan, Yohan Yap akan menjalani sidang perdana pada akhir Juli ini. "Kemungkinan (akhir Juli) iya," ujarnya.
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain Yohan Yap, dua tersangka lainnya adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin.
KPK memperpanjang masa penahanan Rachmat dan Zairin untuk 30 hari ke depan. Setelah berkas keduanya rampung, mereka juga akan di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, Johan belum dapat memastikan kapan berkas milik Rachmat dan Zairin rampung. "Sama, nanti (sidang Rachmat Yasin dan Zairin) di Pengadilan Tipikor Bandung," tandasnya.
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan Yap diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Fransiskus Xaverius Yohan Yap telah dilimpahkan ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau