Penyuap Bupati Bogor Bakal Jalani Sidang di Bandung
jpnn.com - JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Fransiskus Xaverius Yohan Yap telah dilimpahkan ke proses penuntutan pada Jumat (4/7). Karena itu, ia tidak lama lagi akan menjalani persidangan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Yohan Yap akan menjalani persidangan. Namun persidangan itu tidak dilakukan di Jakarta. "Pengadilannya di Tipikor Bandung," katanya
Johan menyatakan, Yohan Yap akan menjalani sidang perdana pada akhir Juli ini. "Kemungkinan (akhir Juli) iya," ujarnya.
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain Yohan Yap, dua tersangka lainnya adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin serta Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin.
KPK memperpanjang masa penahanan Rachmat dan Zairin untuk 30 hari ke depan. Setelah berkas keduanya rampung, mereka juga akan di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Namun, Johan belum dapat memastikan kapan berkas milik Rachmat dan Zairin rampung. "Sama, nanti (sidang Rachmat Yasin dan Zairin) di Pengadilan Tipikor Bandung," tandasnya.
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan Yap diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar. (gil/jpnn)
JAKARTA - Berkas tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Fransiskus Xaverius Yohan Yap telah dilimpahkan ke
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK