Penyuap Bupati Bogor Didakwa Halangi Penyidikan KPK

Penyuap Bupati Bogor Didakwa Halangi Penyidikan KPK
Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (18/2). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Cahyadi didakwa dengan dua sangkaan, yakni dugaan upaya merintangi proses penyidikan dan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Yang dimaksud dengan merintangi upaya penyidikan adalah menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi. Menurut JPU, Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

"Yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X Yohan YAP alias Yohan dan kawan-kawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-22/01/05/2014 tanggal 08 Mei 2014," ujar JPU KPK Surya Nelli membacakan surat dakwaan.

Sejumlah cara dilakukan terkait upaya merintangi penyidikan itu. Salah satunya adalah memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen terkait PT BJA dengan tujuan agar tidak dapat disita penyidik KPK.

Dia juga diduga memerintahkan sejumlah orang untuk memberikan keterangan tidak benar terkait PT BJA di depan penyidik KPK. Dalam upaya ini, Cahyadi sempat mengumpulkan sejumlah pihak di beberapa tempat, salah satunya di Hotel Golden Boutique, Jakarta.

Mengenai suap, Cahyadi diduga  bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Dalam hal ini, penyelenggara negara yang dimaksud adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Suap diberikan terkait surat rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA. Untuk itu Cahyadi bersama pihak-pihak lainnya memberi uang kepada Yasin sebesar Rp 4,5 miliar.

"Terdakwa minta bantuan ke Rahmat Yasin supaya rekomendasi diterbitkan," kata JPU.

JAKARTA - Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News