Penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Segera Disidang

Penyuap Bupati Langkat Terbit Perangin Angin Segera Disidang
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terancam dijerat kasus kepemilikan satwa dilindungi. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin dari pihak swasta/kontraktor.

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (tan/jpnn)

 


KPK menyelesaikan surat dakwaan atas tersangka kasus penyuapan di Pemkab Langkat, Muara Perangin Angin. KPK menunggu jadwal persidangan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News