Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2011 – 00:30 WIB

Putranefo A Prayugo di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, Selasa (29/3). Foto : Arundono W/JPNN
Adapun total kerugian negara Rp 89,32 miliar berasal dari proyek SKRT SKRT tahun 2006 sebesar Rp 30,06 miliar, dan pada 2007 sebesar Rp 59,32 miliar. Jika Putranefo tidak membayar kerugian negara paling lambat sebulan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti. "Atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya.
Baca Juga:
Namun salah seorang anggota majelis, Sofialdi, menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting oponion) tentang kewajiban Putranefo membayar ganti rugi. Menurut Sofialdi, Anggodo Widjojo juga harus ikut menanggung ganti rugi yang dijatuhkan pengadilan.
Alasannya, karena Putranefo baru menjabat Dirut pada Juli 2007. Sementara tindak pidana korupsinya sudah berlangsung sebelum Putranefo duduk sebagai Dirut PT Masaro.
Sementara atas putusan itu, baik Putranefo ataupun tim penasehat hukumnya belum bisa memutuskan sikap untuk menerima ataupun banding. Puranefo dan penasehat hukumnya akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo
BERITA TERKAIT
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- PIK2 Mewujudkan Rumah Impian Warga Teluknaga, Tangis Bahagia Pecah
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom