Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2011 – 00:30 WIB

Putranefo A Prayugo di ruang tunggu terdakwa Pengadilan Tipikor, Selasa (29/3). Foto : Arundono W/JPNN
Namun Putranefo yang ditemui usai persidangan menilai hakim tidak sepenuhnya memperimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. "Banyak fakta yang terungkap dipersidangan tidak dipertimbangkan majelis,” ujarnya..(mur/ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Jadi Pemimpin Dunia dengan Kepuasan Publik Tertinggi di Negara G20
- PIK2 Mewujudkan Rumah Impian Warga Teluknaga, Tangis Bahagia Pecah
- Kunjungi Kraton Majapahit Jakarta, Dasco Disambut Hendropriyono
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom