Penyuap DPR Diganjar 6 Tahun Penjara
Rabu, 30 Maret 2011 – 00:30 WIB
Namun Putranefo yang ditemui usai persidangan menilai hakim tidak sepenuhnya memperimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. "Banyak fakta yang terungkap dipersidangan tidak dipertimbangkan majelis,” ujarnya..(mur/ara/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon