Penyuap DPR jadi Buron KPK
Kamis, 02 Juli 2009 – 18:05 WIB

Penyuap DPR jadi Buron KPK
Anggoro terakhir dipanggil KPK pada Rabu kemarin. Keterlibatan Anggoro mencuat menyusul adanya pengakuan dari terdakwa kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan Riau, Al Amin Nur Nasution. Ini dikuatkan dengan keterangan terdakwa alihfungsih hutan lindung Tanjung Api-api Yusuf Erwin Faishal.
Yusuf mengaku menerima uang Rp 125 juta dan 220 dollar Singapura dari Anggoro. Uang diterima diduga terkait adanya persetujuan DPR tentang rancangan pagu bagian anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT seniali Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
Pertengahan 2007, Yusuf mengesahkan rancangan pagu itu. Yusuf diduga telah menerima uang dari Anggoro melalui saksi Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR. Uang itu lantas dibagikan ke beberapa anggota Komisi IV. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebobolan karena salah satu tersangka kasus korupsi revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi