Penyuap DPR jadi Buron KPK
Kamis, 02 Juli 2009 – 18:05 WIB
Anggoro terakhir dipanggil KPK pada Rabu kemarin. Keterlibatan Anggoro mencuat menyusul adanya pengakuan dari terdakwa kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan Riau, Al Amin Nur Nasution. Ini dikuatkan dengan keterangan terdakwa alihfungsih hutan lindung Tanjung Api-api Yusuf Erwin Faishal.
Yusuf mengaku menerima uang Rp 125 juta dan 220 dollar Singapura dari Anggoro. Uang diterima diduga terkait adanya persetujuan DPR tentang rancangan pagu bagian anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT seniali Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran itu.
Pertengahan 2007, Yusuf mengesahkan rancangan pagu itu. Yusuf diduga telah menerima uang dari Anggoro melalui saksi Tri Budi Utami di ruang Sekretariat Komisi IV DPR. Uang itu lantas dibagikan ke beberapa anggota Komisi IV. (pra/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kebobolan karena salah satu tersangka kasus korupsi revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada