Penyuap DPRD Riau Kena Dua Tahun Penjara

Penyuap DPRD Riau Kena Dua Tahun Penjara
Penyuap DPRD Riau Kena Dua Tahun Penjara
 

Usai hakim membacakan amar putusannya, Rahmat dan Eka menyatakan pikir-pikir. Begitu sidang ditutup, Rahmat berjalan lemas keluar dari ruangan persidangan.

Di luar ruang sidangan, Rahmat menemui putri bungsunya yang masih berumur delapan tahun sedang bermain di halaman Pengadilan Negeri  Pekanbaru. Rahmat langsung menggendong putri bungsunya dan membawa ke ruangan tunggu. (rul/jpnn)

PEKANBARU - Dua terdakwa dugaan suap ke DPRD terkait Perda untuk penyelengaraan PON, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra divonis bersalah karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News