Penyuap DPRD Riau Kena Dua Tahun Penjara
Jumat, 07 September 2012 – 22:44 WIB
Usai hakim membacakan amar putusannya, Rahmat dan Eka menyatakan pikir-pikir. Begitu sidang ditutup, Rahmat berjalan lemas keluar dari ruangan persidangan.
Di luar ruang sidangan, Rahmat menemui putri bungsunya yang masih berumur delapan tahun sedang bermain di halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru. Rahmat langsung menggendong putri bungsunya dan membawa ke ruangan tunggu. (rul/jpnn)
PEKANBARU - Dua terdakwa dugaan suap ke DPRD terkait Perda untuk penyelengaraan PON, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra divonis bersalah karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- Honorer Tidak Lulus PPPK 2024 Lumayan Banyak, Sabar ya
- Danlantamal III Jakarta Pimpin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
- Rasakan Pengalaman Eksklusif Mencicipi Berbagai Whisky Premium di Road to Whisky Live Jakarta 2025