Penyuap Eks Bupati Labuhanbatu Menangis Memohon Jadi JC
Setelah pertemuan itu, Asiong bertemu lagi dengan Pangonal. Pertemuan itu dilakukan di pendopo Bupati Labuhanbatu, pascapelantikan. Asiong mengaku, pihak Pangonal kerap meminta uang. “Saya terkadang kesulitan untuk memenuhinya, bahkan saya harus berutang,” ucapnya.
Meskipun pengembalian uangnya diberikan dalam bentuk proyek, Asiong mengklaim pengerjaannya tetap sesuai ketentuan. “Saya tetap menjaga kualitas proyek karena itu untuk kepentingan masyarakat Labuhanbatu,” ucap Asiong.
Dengan dasar sikap kooperatif dan turut membantu membongkar pemberian uang yang jumlahnya melebihi Rp40 miliar kepada Pangonal, Asiong memohon kepada hakim agar dia menjadi JC. Dalam perkara ini, Asiong merasa bukan pelaku utama.
“Saya tidak pernah menyuap bupati. Mereka datang kepada saya untuk meminta uang. Saya tidak menyuap uang, tapi diminta. Tak pernah meminta proyek, tapi diberi proyek,” katanya.
Sebelumnya, penuntut KPK menuntut Asiong dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pengusaha ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(man)
Efendy Sahputra alias Asiong, terdakwa kasus suap mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Haharap, kembali menjalani sidang di PN Medan, Senin (3/12).
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK
- Mantan Bupati Labuhanbatu Dituntut 8 Tahun Penjara
- Didakwa Terima Suap Rp 42 Miliar, Pangonal Harahap Menangis
- Mantan Bupati Labuhanbatu Sebut Terima Fee Proyek Hal Biasa
- Acua Sebut Bupati Labuhanbatu Nonaktif Minta Fee Proyek
- Pengusaha Penyuap Bupati Labuhanbatu Segera Diadili