Penyuap Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 09 Agustus 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Konsultan Pajakt PT Metropolitan Retailmart, Robertus Santonius dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Robertus terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gayus Tambunan, senilai Rp 925 juta dalam kapasitasnya selaku penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Uang suap itu diberikan Robertus melalui transfer ke rekening Gayus. Pertama ditransfer melalui rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008 sebesar Rp900 juta dan sisanya Rp 25juta ditransfer ke rekening Gayus melalui BCA cabang Harmoni pada 29 Agustus 2008.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Robertus Santonius bersalah melakukan korupsi seperti diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Adi Prabowo membaca surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/8).
Jaksa juga menuntut Robertus membayar denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. Robertus didakwa menyuap Gayus yang saat itu penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Menurut surat dakwaan, Robertus berusama memengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart tahun 2004.
Baca Juga:
JAKARTA - Konsultan Pajakt PT Metropolitan Retailmart, Robertus Santonius dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI