Penyuap Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 09 Agustus 2011 – 21:12 WIB
JAKARTA - Konsultan Pajakt PT Metropolitan Retailmart, Robertus Santonius dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut JPU, Robertus terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gayus Tambunan, senilai Rp 925 juta dalam kapasitasnya selaku penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Uang suap itu diberikan Robertus melalui transfer ke rekening Gayus. Pertama ditransfer melalui rekening BCA cabang Suryopranoto Jakarta Pusat pada 28 Maret 2008 sebesar Rp900 juta dan sisanya Rp 25juta ditransfer ke rekening Gayus melalui BCA cabang Harmoni pada 29 Agustus 2008.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Robertus Santonius bersalah melakukan korupsi seperti diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata jaksa Adi Prabowo membaca surat tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/8).
Jaksa juga menuntut Robertus membayar denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan. Robertus didakwa menyuap Gayus yang saat itu penelaah pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Menurut surat dakwaan, Robertus berusama memengaruhi pengurusan keberatan dan banding atas Pajak Penghasilan (PPh) PT Metropolitan Retailmart tahun 2004.
Baca Juga:
JAKARTA - Konsultan Pajakt PT Metropolitan Retailmart, Robertus Santonius dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra