Penyuap Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara
Selasa, 09 Agustus 2011 – 21:12 WIB

Penyuap Gayus Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam poin memberatkan, menurut jaksa Robertus tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankan, terdakwa Robertus belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan.
Untuk menanggapi tuntutan jaksa, Robertus dan penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikut yang diagendakan digelar pada Selasa depan (16/8). (gel/jpnn)
JAKARTA - Konsultan Pajakt PT Metropolitan Retailmart, Robertus Santonius dituntut pidana empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi