Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara
Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara
JAKARTA- Penyuap Gayus Tambunan, Robertus Santonius divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae suamba, membacakan putusan pada Selasa (23/8).

Majelis Hakim menyatakan, yang memberatkan putusan tersebut adalah sikap tidak profesional terdakwa yang memberikan uang pada Gayus.

Robertus yang berlaku sebagai konsultan pajak PT Metropolitan Retailmart terbukti menyuap sebesar Rp 925 juta kepada Gayus yang saat itu bertindak sebaga kuasa hukum Ditjen Pajak. Pemberian suap ini untuk memengaruhi hasil perkara banding pajak PT Metropolitan Retailmart.

JAKARTA- Penyuap Gayus Tambunan, Robertus Santonius divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News