Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara

Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara
Penyuap Gayus Hanya Dihukum 2 Tahun Penjara
PT Metropolitan Retailment akhirnya menang dan negara pun mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp2,62 miliar.(gel/jpnn)

JAKARTA- Penyuap Gayus Tambunan, Robertus Santonius divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News