Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Selasa, 01 November 2011 – 14:31 WIB

Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Puguh diganjar dengan hukuman 3,5 tahun penjara. "Menjatuhkan hukuman oleh karenanya, dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Agar terdakwa membayar denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap Mien.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, Puguh terbukti menyuap Hakim Syarifuddin untuk meloloskan persetujuan perubahan atas asset boedel pailit berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor menjadi non-boedel, guna dijual kepada advokat Otto Hasibuan. Sogokan itu agar perubahan asset boedel bisa dilakukan tanpa penetapan pengadilan.
Baca Juga:
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/11), hakim ketua, Mien Trisnawati saat membacakan amar putusan menyatakan Puguh telah secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Puguh dianggap melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf a jo pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga:
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta, divonis bersalah oleh
BERITA TERKAIT
- Liburan Kian Seru di Entertainment District PIK 2: Boling, Gokar hingga Arcade dalam Satu Kawasan
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran, Arief Poyuono: Masih dalam Koridor Konstitusi
- Anggota MPR Lia Istifhama Serap Aspirasi Masyarakat Bertajuk Ekonomi Kerakyatan
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH