Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara

Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Hukuman dari majelis itu sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK juga mengajukan tuntutan agar Puguh dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Atas putusan itu, Puguh memilih untuk menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim. "Terima kasih, Yang Mulia. Kami minta waktu untuk pikir-pikir," ucapnya dari kursi terdakwa.(ara/jpnn)

JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta, divonis bersalah oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News