Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Selasa, 01 November 2011 – 14:31 WIB

Penyuap Hakim Niaga Diganjar 3,5 Tahun Penjara
Hukuman dari majelis itu sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, JPU KPK juga mengajukan tuntutan agar Puguh dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Atas putusan itu, Puguh memilih untuk menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan majelis hakim. "Terima kasih, Yang Mulia. Kami minta waktu untuk pikir-pikir," ucapnya dari kursi terdakwa.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI), Puguh Wirawan yang didakwa menyuap hakim pengawas Pengadilan Niaga Jakarta, divonis bersalah oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Tingkatkan Layanan Kesehatan, Program SAFE HANDS Diluncurkan di NTB
- Gubernur Luthfi Siapkan Penerbangan Perintis ke Karimunjawa dan Blora
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan