Penyuap Hakim Niaga Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 13 Oktober 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan. JPU menganggap Puguh terbukti secara sah menyuap Syarifuddin, hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/10), JPU KPK Zet Tadung Allo menyatakan bahwa Puguh yang ditangkap KPK pada awal Juni 2011 lalu, telah memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Syarifuddin. Suap itu diduga terkait proses pailit PT SCI.
Baca Juga:
Tujuannya, agar Syarifuddn menyetujui penjualan aset berupa sebidang tanah seluas 38.875 meter persegi di kawasan Gunung Putri, Bogor. "Pemberian uang dimaksudkan agar Hakim Syarifuddin menyetujui penjualan aset boedel pailit SHGB 7251 yang telah dijual secara non-boedel pailit kepada advokat Otto Hasibuan," sebut JPU.
Menurut JPU, unsur memberi atau menjanjikan sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Perbuatan Puguh itu dianggap telah memenuhi dakwaan primer, yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a juncto pasal 18 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK