Penyuap Hakim Niaga Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Penyuap Hakim Niaga Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan yang dituntut 3,5 tahun penjara dalam perkara suap kepada hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto ; Arundono W/JPNN
Karenanya, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati, menyatakan puguh bersalah. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana tiga tahun dan enam bulan, serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap Tadung saat embacakan petitum tuntutan.

Atas tuntutan itu, hakim ketua Mien Trinsnawati memberi kesempatan Puguh untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Rencananya, sidang lanjutan digelar pada Kamis (20/10) pekan depan.(ara/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News