Penyuap Hakim Niaga Dituntut Hukuman 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 13 Oktober 2011 – 15:15 WIB
Karenanya, JPU meminta majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati, menyatakan puguh bersalah. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana tiga tahun dan enam bulan, serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan," ucap Tadung saat embacakan petitum tuntutan.
Baca Juga:
Atas tuntutan itu, hakim ketua Mien Trinsnawati memberi kesempatan Puguh untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Rencananya, sidang lanjutan digelar pada Kamis (20/10) pekan depan.(ara/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK