Penyuap Hakim Niaga Merasa Lebih Baik Sikat Uang Negara
Kurator Puguh Wirawan Kecewa Dihukum Sesuai Tuntutan Jaksa
Selasa, 01 November 2011 – 15:15 WIB
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Ibdonesia (SCI) Puguh Wirawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor) Jakarta yang mengganjarnya dengan pidana 3,5 tahun penjara. Puguh merasa tidak melakukan korupsi, karena tidak ada kerugian uang negara.
"Satu kata, kecewa," ujar Puguh saat ditemui usai persidangan Pengadilan Tipikor, Selasa (1/11). Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati menghukum Puguh dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Hukuman itu sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Namun Puguh mempersoalkan hukuman yang sama dengan tuntutan JPU itu. "Yang pasti bukan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi dihukum full seperti ini sama seperti tuntutan pihak JPU," ucapnya.
"Ini menjadi contoh lebih baik kita ambil uang negara untuk berkorupsi, toh hukumannya tidak terlalu berat seperti saya. Cuma itu kekecewan saya," imbuhnya.
JAKARTA - Kurator PT Sky Camping Ibdonesia (SCI) Puguh Wirawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tioikor)
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya