Penyuap Irman Gusman juga Sogok Jaksa

Penyuap Irman Gusman juga Sogok Jaksa
Pimpinan KPK saat menggelar jumpa pers terkait penetapan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, penyuap Ketua DPD Irman Gusman, ternyata sedang terjerat perkara di Pengadilan Negeri Sumatera Barat.

Untuk memuluskan perkaranya, dia juga menyuap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar, Farizal. 

Xaveriandy dan Farizal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi. 

"Tersangka XXS memberikan FZL uang Rp 364 juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Sabtu (17/9). 

Alexander menjelaskan, pemberian itu dimaksudkan untuk mengurus perkara pidana yang tengah dihadapi Xaveriandy di Padang. 

Menurut dia, Farizal merupakan JPU yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara penjualan gula impor tanpa standar nasional Indonesia (SNI). 

Namun dalam praktiknya, ujar Alex, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.

"FZL membuatkan eksepsi dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa XSS," kata Alex. 

JPNN.com JAKARTA -- Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, penyuap Ketua DPD Irman Gusman, ternyata sedang terjerat perkara di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News