Penyuap Irman Gusman juga Sogok Jaksa
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA -- Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, penyuap Ketua DPD Irman Gusman, ternyata sedang terjerat perkara di Pengadilan Negeri Sumatera Barat.
Untuk memuluskan perkaranya, dia juga menyuap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang, Sumbar, Farizal.
Xaveriandy dan Farizal akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Tersangka XXS memberikan FZL uang Rp 364 juta," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor KPK, Sabtu (17/9).
Alexander menjelaskan, pemberian itu dimaksudkan untuk mengurus perkara pidana yang tengah dihadapi Xaveriandy di Padang.
Menurut dia, Farizal merupakan JPU yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara penjualan gula impor tanpa standar nasional Indonesia (SNI).
Namun dalam praktiknya, ujar Alex, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy.
"FZL membuatkan eksepsi dan mengatur saksi yang menguntungkan terdakwa XSS," kata Alex.
JPNN.com JAKARTA -- Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, penyuap Ketua DPD Irman Gusman, ternyata sedang terjerat perkara di Pengadilan
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis