Penyuap Irman Gusman juga Sogok Jaksa
Akibat perbuatannya, Xaveriandy dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 atau 1 b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Farizal dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, dari kasus inilah terungkap adanya suap menyuap permainan kuota impor gula yang melibatkan Irman Gusman.
Menurut Syarif, awalnya KPK melakukan penyelidikan terkait kasus distribusi gula impor yang tidak mendapatkan sertifikat SNI yang disidangkan di Padang. Dari perkembangan kasus itu ternyata berhubungan dengan IG. .
"Di dalam penyelidikan ternhata ada informasi baru yang didapat KPK dan mengantarkan sampai operasi tangkap tangan (Irman Gusman)," kata Syarif di kantor KPK.
Irman, Xaveriandy dan istrinya Memi ditetapkan sebagai tersangka suap menyuap terkait pengurusan kuota impor gula Bulog untuk Provinsi Sumbar 2016.
Irman hanya disogok Rp 100 juta di kediamannya Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. Uang sudah diterima dan langsung dibawa Irman ke dalam kamar tidurnya.
Penyidik harus menyita uang itu di dalam kamar tidur senator asal Sumbar ini. (boy/jpnn)
JPNN.com JAKARTA -- Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, penyuap Ketua DPD Irman Gusman, ternyata sedang terjerat perkara di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad