Penyuap Kajati DKI Jakarta Cuma Dituntut Sebegini

Penyuap Kajati DKI Jakarta Cuma Dituntut Sebegini
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Menurut Jaksa, suap ini berawal ketika anak buah Sudi dipanggil Kejati DKI Jakarta. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam surat panggilan disebutkan Sudi sebagai orang yang bertanggungjawab melakukan korupsi. Sudi yang mengetahui itu mengartikan kasus tersebut sudah naik penyidikan dan dia sebagai tersangka. Lalu, Sudi meminta bantuan Dandung untuk menghentikan penyidikan di Kejati DKI Jakarta ini.

Lalu Dandung bertemu Marudut di lapangan golf Pondok Indah. Dandung meminta Marudut agar menyampaikan kepada Sudung dan Tomo menghentikan penyidikan.

Pada 23 Maret Marudut menemui Sudung. Marudut menyampaikan temannya dizalimi dan sedang diperiksa penyidik. Sudung manggil Tomo. Sudung mengarahkan agar Marudut dan Tomo membicarakan lebih lanjut. Tomo dan Marudut melanjutkan pembicaraan di ruang kerja Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

"Ya nanti kalau bisa dibantu kita hentikan saja penyidikannya," kata Tomo saat bicara dengan Marudut seperti yang diungkap jaksa.

Marudut lalu mengartikan bahwa Tomo meminta sejumlah uang agar perkara dihentikan. Lalu Marudut melapor ke Dandung. Kemudian, melapor ke Dandung. Lalu Sudi menyetujui agar memberikan uang Rp 2,5 miliar.

"Untuk diberikan kepada Sudung dan Tomo agar menghentikan penyidikan," kata jaksa.

Sebelum datang membawa uang, Marudut menghubungi Sudung via BBM dan menanyakan apakah ada di kantor. Lalu, Sudung menjawab iya. Marudut pun kemudian menuju kantor Kejati DKI Jakarta untuk memberikan uang kepada Sudung dan Tomo. Namun, sebelum uang sampai ke tangan Sudung dan Tomo, Marudut lebih dulu ditangkap KPK.(boy/jpnn)


JAKARTA - Dua terdakwa penyuap Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News