Penyuap Patrialis Akbar Bakal Segera Disidang

jpnn.com, JAKARTA - Basuki Hariman, tersangka pemberi suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pasalnya, hari ini (18/5), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Basuki Hariman dan sekretarisnya NG Fenny ke tahap penuntutan (tahap dua).
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk BHR dan NGF dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.
Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan Basuki Hariman dan NG Fenny.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Basuki ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin sebagai perantara.
Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka Sekretaris Basuki, Ng Fenny. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)
Basuki Hariman, tersangka pemberi suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Redaktur & Reporter : Yessy
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU