Penyuap Patrialis Akbar: Ini Bisa-bisanya Kamal Saja

Lebih lanjut Basuki mengatakan, saat bertemu dengan Hakim
Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Juli dan Agustus 2016, mereka membicarakan soal uji materi UU 41/2014 itu.
Basuki juga mengaku menyampaikan keluhan-keluhan soal sejumlah peternak lokal yang kolaps karena banyak daging dari India yang masuk ke Indonesia.
Dia pun mengeluhkan harus mengimpor daging dari Australia yang harganya mahal. Sementara dia tidak bisa menurunkan harga saat menjual di Indonesia.
Karenanya, dia mengatakan kepentingannya dalam UU itu agar Indonesia tidak mengimpor daging dari suatu zona yang terindikasi terdapat penyakit kuku dan mulut hewan.
"Hanya itu kepentingan saya. Terus terang, kalau ini (uji materi) disetujui berarti jika daging India tidak masuk, saya bisa jualan," katanya.
Dia mengatakan, saat pertemuan itu Patrialis tidak memberikan masukan. Patrialis, kata dia, hanya selalu bilang nanti akan mempelajari terlebih dahulu.
"(Pertemuan) pertama dia tidak mengerti, saya jelaskan. (Pertemuan) kedua, saya jelaskan lagi," katanya.
Dia pun menegaskan tidak pernah menjanjikan apa-apa kepada Patrialis. Menurut dia, Patrialis juga tidak pernah membicarakan dan meminta uang kepadanya.
Pengusaha impor daging Basuki Hariman mengaku berkepentingan dengan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2001 tentang Peternakan dan Kesehatan
- Jasa Jokowi dan DPR Besar untuk Koruptor, Puluhan Napi Harusnya Berterima Kasih
- Perubahan Mendadak di LP Sukamiskin, Ada Setnov, Patrialis
- Patrialis Terbukti Terima Rasuah, Waketum PAN Bicara Hikmah
- Terbukti Terima Rasuah, Patrialis Tetap Merasa Tak Bersalah
- Terbukti Terima Rasuah untuk Umrah, Patrialis Diganjar 8 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Sebut Sebagian Uang Suap ke Patrialis untuk Main Golf di Batam dan Bintan