Penyuap Patrialis Akbar Klaim SGD 11.300 Cuma Uang Kas

Penyuap Patrialis Akbar Klaim SGD 11.300 Cuma Uang Kas
Basuki Hariman. Foto: Rmol/jpg

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Basuki Hariman, importir daging sapi, penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Jumat (27/1) lalu.

Dari kantor tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai SGD 11.300 yang ditemukan dalam sebuah brankas.

Namun, Basuki Hariman mengatakan bahwa uang SGD 11.300 di kantornya di daerah Sunter, Jakarta Utara, itu adalah uang kas.

"Uang kas itu," kata Basuki usai diperiksa KPK, Rabu (1/2).

Dia pun malas menjawab pertanyaan seputar uang yang ditemukan penyidik di dalam brankas kantornya itu. "Tidak usah ditanya teruslah. Itu cuma uang kas saja," jelasnya.

Basuki mengatakan, tidak ada yang namanya uang suap. Dia juga mengaku tidak pernah menyuap Patrialis. "Tidak ada suap buat Pak Patrialis," ujarnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, brankas berisi SGD 11.300 itu disita saat penggeledahan di kantor Basuki, Jumat (27/1).

Febri menambahkan, uang yang ditemukan di brankas itu diduga masih terkait dengan kasus suap yang disidik komisi antirasywah saat ini. "Iya, uang itu diduga terkait perkara ini," tegas Febri, Selasa (31/1). (boy/jpnn)


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Basuki Hariman, importir daging sapi, penyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News