Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili
jpnn.com - jpnn.com - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, tersangka penyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno segera diadili di persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan untuk Rajesh lengkap atau P21.
"Untuk P21 sudah pada 18 Januari 2017," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (20/1).
KPK pun melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti, ke tahap penuntutan. Rajesh akan segera duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa suap.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua tersangka RRN," tegas Febri.
Jaksa punya waktu 14 hari menyiapkan surat dakwaan. Febri mengatakan, Rajesh akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
KPK masih belum melakukan pelimpahan tahap dua terhadap Handang. Sebab, Febri berujar, penyidik masih melakukan pengembangan. "Pihak penerima masih penyidikan," tegasnya. (boy/jpnn)
Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair, tersangka penyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Sebut Rafael Alun Terima Graifikasi USD 90 Ribu, Tetapi Baru Permulaan
- KPK Harap Rafael Alun Ayah Mario Dandy Tak Kabur ke Luar Negeri
- KPK Panggil Pejabat Pajak Rafael Trisambodo, Ini Harinya
- Disebut Menyuap Pejabat Pajak, Bank Panin Angkat Suara
- Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Sri Mulyani Kecewa
- Anak Buah Terima Suap, Bu SMI Kecewa Berat