Penyuap Pejabat Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Senin, 17 April 2017 – 13:40 WIB

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Hakim menyatakan Rajamohanan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Atas vonis itu, Mohan dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
"Setelah kami diskusi dan berkoordinasi dengan terdakwa, tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Kuasa Hukum Mohan, Samsul Huda. Senada, Jaksa KPK Ali Fikri juga menyatakan pikir-pikir.(Put/jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- KPK Didesak Usut Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD dan Periksa 95 Senator
- Info KPK soal Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD, Tunggu Saja!
- Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD Dilaporkan ke KPK, 95 Senator Terlibat?
- Ibu Ronald Tannur Bantah Beri Suap kepada Hakim PN Surabaya