Penyuap Pejabat Pajak Kena Tiga Tahun Penjara
Senin, 17 April 2017 – 13:13 WIB
Menanggapi vonis itu, JPU memilih pikir-pikir. Sikap serupa juga ditunjukkan Mohan dan penasihat hukumnya.
"Setelah kami diskusi dan berkoordinasi dengan terdakwa, tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," kata Samsul Huda selaku koordinator tim penasihat hukum Mohan.(put/jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ramapanicker Rajamohanan Nair yang menjadi terdakwa penyuapan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Jebloskan Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam ke Rutan
- PT Jhonlin dan Bank Panin Tunggu Waktu Saja, Sudah Ada Bukti Suap ke Pejabat Pajak
- Fakta Baru Persidangan, Eks Pejabat DJP Mengaku Terima Suap dari Perusahaan Haji Isam
- Saksi Beber Cara Transaksi Suap dari Perusahaan Haji Isam ke Pejabat Pajak
- KPK Ungkap Kode Unik Ini di Kasus Suap Pajak PT Gunung Madu Plantations
- Terima Suap terkait Pajak Perusahaan Haji Isam, Pejabat DJP Dihukum Sebegini