Penyuap Pejabat Pemkab Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 09 Maret 2020 – 23:43 WIB

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Para tersangka itu terancam dijerat Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Total sudah tiga orang menjadi tersangka dalam kasus suap OTT Sekretaris DPKPP Kabupaten Bogor.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Dinas hingga Anggota DPRD di Sumsel
- Polisi Bongkar Tempat Produksi MinyaKita Palsu di Bogor
- KPK Ancang-ancang Ambil Tindakan Terkait Laporan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Tim Hukum PDIP Adukan Rossa Purbo ke Dewas KPK, Hasto: Kami Bukan Melawan