Penyuap Rudi Rubiandini Divonis Tiga Tahun Penjara
Kamis, 20 November 2014 – 12:45 WIB
"Maka terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatan," ujarnya.
Baik kubu Meris dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata