Penyuap Rudi Rubiandini Divonis Tiga Tahun Penjara

Penyuap Rudi Rubiandini Divonis Tiga Tahun Penjara
Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Foto: Dokumen JPNN.com

"Maka terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatan," ujarnya.

Baik kubu Meris dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News