Penyuap Rudi Rubiandini Divonis Tiga Tahun Penjara
Kamis, 20 November 2014 – 12:45 WIB
"Maka terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatan," ujarnya.
Baik kubu Meris dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi