Penyuap Rudi Rubiandini Divonis Tiga Tahun Penjara
Kamis, 20 November 2014 – 12:45 WIB

Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Foto: Dokumen JPNN.com
"Maka terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai perbuatan," ujarnya.
Baik kubu Meris dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. (gil/jpnn)
JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah