Penyuap Sudah Dijerat KPK, Penerima Suapnya Mengarah ke Jaksa?

Menurutnya, Kejagung akan selalu mendukung permintaan KPK terkait perkara itu. "Karena penanganan di tangan KPK maka kami akan ikuti apa yang ditangani KPK," kata mantan Kajati DKI Jakarta itu.
Sedangkan M Syarief menambahkan, penyidik masih menangani detail dugaan korupsi PT BA itu dengan meminta bantuan informasi dari Kejagung. Menurutnya, KPK mendapat support cukup dari Kejagung.
"Karena sampai saat ini belum selesai. Dari pemeriksaan dua saksi saja sudah mendapat support baik dari Kejagung," tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menjerat tiga tersangak suap dengan pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 5 UU Tipikor juncto pasal 53 ayat 1 KUHP. Pasal 5 UU Tipikor ayat 1 huruf a. Bunyi pasalnya adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat