Penyuap Vice Presiden PT Berdikari Resmi Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua kalangan swasta, Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja sebagai tersangka suap terkait pembelian pupuk urea 2010-2012 di PT Berdikari (persero).
Keduanya diduga menyogok Vice Presiden yang juga Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa agar mendapatkan proyek pengadaan pupuk.
"Penyidik KPK menetapkan dua tersangka dari pihak swasta SA dan BHW," tegas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (26/4).
Kedua tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUPidana.
Siti Marwa lebih dulu dijadikan tersangka penerima suap, tepatnya 8 Maret 2016. Dia sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Awalnya PT Berdikari berniat membeli pupuk. Berdikari kemudian memesan pupuk kepada vendor. Namun, penentuan vendor tak sembarangan. Ada transaksi suap menyuap yang dilakukan.
"Agar vendor mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada SM ini pada 2010-2012," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (26/5) di KPK.
Penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan sejumlah tempat. Bahkan hari ini, penyidik menggeledah dua lokasi di Semarang, Jawa Tengah. Pertama di kantor Perhutani Unit I Jalan Pahlawan, Semarang. Kemudian, kantor PT Berdikari (persero) di Jalan Kasuari. "Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik," ujar Yuyuk. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Menindak Semua Pelaku Judi Online
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS