Penyuap VP PT Berdikari Dituntut 4 Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Budianto Halim Widjaja dihukum empat tahun penjara.
Komisaris PT Bintang Saptari itu dinilai terbukti menyuap Vice Presiden PT Berdikari Siti Marwa.
Budianto juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budianto Halim Widjaja penjara selama empat tahun," ujar JPU KPK Muhamad Nur Azis membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/12).
JPU KPK menyatakan Budianto terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menyatakan, Budianto terbukti menyuap Siti Rp 522.837.871. Menurut jaksa, pemberian itu karena perusahaan terdakwa telah ditunjuk sebagai mitra PT Berdikari untuk pengerjaan pupuk urea tablet triwulan I 2011, triwulan IV 2011, dan triwulan I tahun 2012.
Jaksa memerinci uang Rp 272.837.871 terkait pembuatan pupuk urea tablet triwulan I tahun 2011, Rp 200 juta untuk triwulan IV tahun 2011, dan Rp 50 juta untuk triwulan I tahun 2012. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa Budianto Halim Widjaja dihukum empat tahun penjara. Komisaris
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025