Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng akan segera menjalani persidangan.
KPK telah menyerahkan berkas perkara kedua penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak itu kepada jaksa.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dengan tersangka AH dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Menurut Ali, tim jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan.
Di sisi lain, penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari sampai 1 Maret 2023.
"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan Terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya," kata Ali.
Menurut Ali, dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan akan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara kedua penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak itu kepada jaksa.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi