Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Segera Disidang

Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Segera Disidang
Tersangka kasus suap Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng akan segera menjalani persidangan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng akan segera menjalani persidangan.

KPK telah menyerahkan berkas perkara kedua penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak itu kepada jaksa.

"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dengan tersangka AH dan kawan-kawan sebagai pihak pemberi suap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/2).

Menurut Ali, tim jaksa berpendapat berkas perkara lengkap dan telah memenuhi seluruh alat bukti untuk dibawa ke persidangan.

Di sisi lain, penahanan masih tetap dilakukan untuk masing-masing tersangka selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari sampai 1 Maret 2023.

"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan Terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya," kata Ali.

Menurut Ali, dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan akan segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Penyidik KPK telah menyerahkan berkas perkara kedua penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak itu kepada jaksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News