Penyuap Wali Kota Cimahi segera Disidang
jpnn.com - jpnn.com - Direktur PT Swara Maju Jaya Triswara Dhani Brata dan General Manajer PT Swara Maju Jaya Hendriza Soleh Gunadi segera disidang.
Ini setelah berkas penyidikan kedua tersangka suap pembangunan Pasar Atas Cimahi 2017 itu dinyatakan lengkap.
Keduanya merupakan tersangka penyuap Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharty dan suaminya, Itoc Tochijah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kedua penyuap tersebut.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri di kantor KPK, Senin (30/1).
Penahanan kedua tersangka juga dipindahkan dari Rutan Polrestro Jakarta Pusat ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Mereka nanti disidang di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Febri.
Triswara dan Hendriza sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Direktur PT Swara Maju Jaya Triswara Dhani Brata dan General Manajer PT Swara Maju Jaya Hendriza Soleh Gunadi segera disidang.
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA