Penyusunan RUU SDA Harus Melibatkan Semua Stakeholder
jpnn.com, JAKARTA - Masih adanya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi bukti diperlukannya penyempurnaan lebih lanjut.
Jika tidak, rencana pemerintah mewujudkan seratus persen akses air bersih aman untuk seluruh masyarakat bisa terhambat.
“Jadi, semangat dari pembuatan Undang-Undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga negara untuk bisa mendapatkan air bersih yang layak,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) JimlyAsshiddiqie, Rabu (10/10).
Menurut Jimly, penyusunan pasal-pasal dalam RUU SDA harus didasarkan hasil riset yang mendalam.
Artinya, semua stakeholder harus dilibatkan dalam penyusunan dan mesti aktif memberikan masukan.
“Akan berbahaya kalau penyusunan pasal-pasal di RUU SDA itu tidak didasarkan atas pengetahuan yang mendalam dan mendetail serta lebih matang lagi. Jadi, sebaiknya RUU SDA itu jangan buru-buru disusun,” ucap Jimly.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengatakan, draf RUU yang dibahas saat ini belum dirumuskan dengan baik.
Menurut dia, para penyusun masih mencampuradukkan pemikiran sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
Masih adanya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi bukti diperlukannya penyempurnaan lebih lanjut.
- Tarif Air Bersih Naik 71 Persen, Francine Widjojo Menyurati Pj Gubernur DKI Jakarta
- Francine Widjojo Beraudiensi dengan Pemilik Rumah Susun, Minta PAM Jaya Tunda Kenaikan Tarif Air Minum
- DPRD DKI Apresiasi Respons PAM Jaya Atasi Keluhan Pelanggan, Minta Ini Ditingkatkan
- DPRD DKI Dorong Perluasan Jaringan Pipa Air Bersih PAM Jaya Selesai Tepat Waktu
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- PAM Jaya Kejar Cakupan Air Minum 100 Persen di Jakarta, Ini Strateginya