Penyusunan RUU SDA Harus Melibatkan Semua Stakeholder

Hal itu sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat satu RUU dan penjelasannya.
Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air seperti tercantum dalam penjelasan Pasal 63 huruf F.
Keempat, arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air.
Menurut dia, hal itu bisa disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) danPasal 49 ayat (3) RUU.
Beberapa waktu lalu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta semua pihak memberikan masukan yang sangat diperlukan dalam penyusunan RUU SDA .
“Undang-Undang SDA ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah menjamin pengusahaan sumber daya air bagi kepentingan masyarakat banyak,” ujar Basuki.
Pemerintah memutuskan sumber daya air untuk kebutuhan industri dapat langsung dimanfaatkan oleh swasta tanpa harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau badan usaha milik desa. (jos/jpnn)
Masih adanya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi bukti diperlukannya penyempurnaan lebih lanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Reservoir Komunal Milik PAM Jaya Beroperasi, Alirkan Air ke 2.367 Keluarga
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- Bank Mandiri Optimalkan Sistem Daur Ulang & Akses Air Bersih
- Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN untuk Menghadirkan Air Bersih di Batam
- Pegadaian Turut Wujudkan Keberlanjutan Energi & Air Bersih di Batam
- Hadirkan Air Bersih di Batam, Pegadaian jadi Koordinator dalam Kolaborasi 23 BUMN bersama Unsoed