Penyusunan RUU SDA Harus Melibatkan Semua Stakeholder
Hal itu sekaligus kewajiban negara dalam membangun perekonomian yang memajukan masyarakat dunia usaha. Kelemahan ini tercantum di dalam Pasal 51 ayat satu RUU dan penjelasannya.
Ketiga, arah RUU belum mengedepankan perlindungan sumber air seperti tercantum dalam penjelasan Pasal 63 huruf F.
Keempat, arah RUU ini menempatkan pengusaha atau swasta dalam daftar prioritas terendah untuk mendapatkan izin pemanfaatan sumber daya air.
Menurut dia, hal itu bisa disimpulkan dari rumusan Pasal 46 ayat (1) danPasal 49 ayat (3) RUU.
Beberapa waktu lalu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta semua pihak memberikan masukan yang sangat diperlukan dalam penyusunan RUU SDA .
“Undang-Undang SDA ini untuk kepentingan rakyat Indonesia. Pemerintah menjamin pengusahaan sumber daya air bagi kepentingan masyarakat banyak,” ujar Basuki.
Pemerintah memutuskan sumber daya air untuk kebutuhan industri dapat langsung dimanfaatkan oleh swasta tanpa harus bekerja sama dengan BUMN, BUMD atau badan usaha milik desa. (jos/jpnn)
Masih adanya konflik terhadap draf Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) menjadi bukti diperlukannya penyempurnaan lebih lanjut.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masih Ada Warga Jakarta Beli Air Bersih Pakai Jeriken, Beginilah Janji Ridwan Kamil
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Musim Kemarau, Pertamina Drilling Hadirkan Energi Bersih di Kaltim
- Sahabat Buruh Andra Soni Bedah Rumah & Sediakan Pompa Air Bagi Warga di Banten
- Emak-Emak Minta Wahono-Nurul Tingkatkan Akses Air Bersih dan UMKM Bojonegoro
- Depot Air Minum Terus Tumbuh, Asdamindo Ajak Para Pelaku Usaha Ikuti Regulasi