Penyusunan Undang-undang 'Tak Gratis'
Pengakuan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor
Rabu, 25 Maret 2009 – 08:22 WIB
JAKARTA - Penyusunan undang-undang di DPR tak sepenuhnya gratis. Pemerintah sebagai mitra kerja parlemen harus mengucurkan sejumlah fulus agar penyusunan undang-undang baru tersebut berjalan mulus.
Ini terungkap dari pernyataan Hamka Yandhu, mantan anggota Komisi IX DPR yang bersaksi untuk besan Presiden SBY Aulia Pohan, dan tiga koleganya, Maman H Soemantri, Bunbunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/03).
Baca Juga:
Pernyataan Hamka itu meluncur saat didesak oleh salah satu anggota majelis hakim Hendra Yospin yang gemas dengan perilaku anggota parlemen yang selalu minta kucuran dana saat membahas undang-undang. "Sekarang sebutkan saja. UU apa yang ada duitnya. Sebab ini masalah perilaku. Rusak negara ini kalau praktik begitu (terima uang) terus dibiarkan," cecar Hendra kepada Hamka.
Merasa terdesak, Hamka akhirnya buka mulut soal perilaku koleganya itu. Dia menyebutkan bahwa penyusunan UU BUMN di DPR ada kucuran dana. "Waktu penyusunan UU BUMN yang mulia. Ada juga transaksi," kata Hamka. Saat itu, undang-undang tersebut dibahas oleh dua komisi sekaligus, yakni Komisi IX dan Komisi V.
JAKARTA - Penyusunan undang-undang di DPR tak sepenuhnya gratis. Pemerintah sebagai mitra kerja parlemen harus mengucurkan sejumlah fulus agar penyusunan
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap