Penyusunan Undang-undang 'Tak Gratis'
Pengakuan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor
Rabu, 25 Maret 2009 – 08:22 WIB

UU PESANAN- Hamka Yandhu menjadi saksi dalam sidang korupsi Aulia Pohan di pengadilan TIPIKOR Jakarta (24/03). Foto: RAKA DENNY/JAWAPOS
Sedianya, selain Hamka, jaksa KPK juga menghadirkan dua orang saksi kunci lainnya Antony Zeidra Abidin dan Paskah Suzetta. Namun Antony berhalangan hadir dikarenakan sakit. Sedangkan Paskah tak bisa menghadap hakim karena tengah memberikan arahan bagi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di beberapa kota di Indonesia.
Karena ketidakhadiran dua saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Kresna Menon langsung memerintahkan jaksa untuk melayangkan panggilan lagi kepada kedua saksi tersebut. "Jaksa perlu panggil lagi," ungkapnya. (git)
JAKARTA - Penyusunan undang-undang di DPR tak sepenuhnya gratis. Pemerintah sebagai mitra kerja parlemen harus mengucurkan sejumlah fulus agar penyusunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia