Kontroversi Gereja Santa Clara
Pepen: Pembangunan Gereja Katolik Kebutuhan Nyata Warga
“Mereka melanggar hak orang lain loh, nah enggak boleh ditolerin. Saya tidak bela rumah ibadah tertentu, tetapi saya sebagai kepala daerah harus ‘khoiru ummur auwsatuha’, saya harus berdiri di semua golongan, berdiri di semua umat,” kata dia.
Sejauh ini, Pepen mengaku, tidak ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap pembangunan Gereja Santa Clara. Dia pun tidak mau mencabut izin pembangunan Gereja Santa Clara sebelum ada putusan dari pengadilan.
“Saya bukan tidak mau cabut, karena apa-apa. Tetapi saya hanya tunduk perintah hukum, kalau ditemukan sekarang ini ada pemalsuan ya laporkan saja polisi, ada (pelanggaran) administrasi ya silakan ke PTUN saja. Pemerintah memberikan hak hukum kepada masyarakat. Sehingga kota yang multi etnik ini, yang plural ini sama-sama menghormati (perbedaan keyakinan) satu sama dengan lain,” tandasnya. (kub/gob)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan, pembangunan Gereja Katolik Santa Clara hanya bisa dihentikan atas perintah hukum. Pasalnya, perizinan
Redaktur & Reporter : Adil
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya
- Tri Adhianto-Harris Bobihoe Masih Unggul di Pilwalkot Bekasi Versi LKPI