Pepohonan di DKI Bukan Tempat Atribut Kampanye
Sabtu, 14 April 2012 – 21:12 WIB

Pepohonan di DKI Bukan Tempat Atribut Kampanye
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mulai merumuskan ketentuan pelaksanaan kampanye untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012. Salah satunya yang dilarang adalah pemasangan atribut kampanye di tempat umum.
Ketua KPUD Jakarta, Dahlia Umar, menyatakan bahwa seluruh fasilitas publik tak boleh dipasangi atribut kampanye. Larangan tersebut juga berlaku untuk pohon-pohon yang ada di Jakarta.
Baca Juga:
"Kemarin rapat dengan dinas-dinas tentang tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi atribut kampanye. Di mana, tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi tempat seperti sekolah, tempat ibadah, tiang listik, pohon dan sarana umum lainnya," kata Dahlia kepada wartawan di kantor KPUD Jakarta, Sabtu sore (14/4).
Dahlia menambahkan, pihaknya juga akan merumuskan aturan tentang sanksi atas pelanggaran masa kampanye. Menurutnya, KPU DKIakan mengundang para pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye. Masa kampanye pemilukada Jakarta akan berlangsung selama 2 minggu.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mulai merumuskan ketentuan pelaksanaan kampanye untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012. Salah
BERITA TERKAIT
- Tokoh Muda Golkar Dorong Munaslub AMPI untuk Akhiri Dualisme Kepemimpinan
- Ridwan Kamil Paham Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Hanya Risiko, Maksudnya?
- Ternyata Ini Poin Pembahasan RUU TNI oleh DPR di Hotel Mewah
- Rapat DPR di Hotel Mewah Bahas RUU TNI Digeruduk Aktivis, Ini yang Terjadi
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini