Pepohonan di DKI Bukan Tempat Atribut Kampanye
Sabtu, 14 April 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mulai merumuskan ketentuan pelaksanaan kampanye untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012. Salah satunya yang dilarang adalah pemasangan atribut kampanye di tempat umum.
Ketua KPUD Jakarta, Dahlia Umar, menyatakan bahwa seluruh fasilitas publik tak boleh dipasangi atribut kampanye. Larangan tersebut juga berlaku untuk pohon-pohon yang ada di Jakarta.
Baca Juga:
"Kemarin rapat dengan dinas-dinas tentang tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi atribut kampanye. Di mana, tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi tempat seperti sekolah, tempat ibadah, tiang listik, pohon dan sarana umum lainnya," kata Dahlia kepada wartawan di kantor KPUD Jakarta, Sabtu sore (14/4).
Dahlia menambahkan, pihaknya juga akan merumuskan aturan tentang sanksi atas pelanggaran masa kampanye. Menurutnya, KPU DKIakan mengundang para pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye. Masa kampanye pemilukada Jakarta akan berlangsung selama 2 minggu.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mulai merumuskan ketentuan pelaksanaan kampanye untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012. Salah
BERITA TERKAIT
- Anwar Rachman: Gugatan Irsyad Yusuf terhadap Gus Muhaimin Ditolak
- Bertemu Wadubes Terrece Teo, Rusdi Kirana Dorong Kerja Sama RI-Singapura Ditingkatkan
- MPR Targetkan Pembahasan Substansi dan Bentuk Hukum PPHN Tuntas Pada Agustus 2025
- Tim Hukum Khofifah - Emil Bergembira Atas Putusan MK Soal Sengketa Pilgub Jatim 2024
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Sebut Presiden Prabowo Akomodatif Soal Polemik LPG 3 Kg
- Menpar Widiyanti Sampaikan 3 Poin Utama yang Perlu Diperbaiki di RUU Kepariwisataan