Pepohonan di DKI Bukan Tempat Atribut Kampanye
Sabtu, 14 April 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mulai merumuskan ketentuan pelaksanaan kampanye untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012. Salah satunya yang dilarang adalah pemasangan atribut kampanye di tempat umum.
Ketua KPUD Jakarta, Dahlia Umar, menyatakan bahwa seluruh fasilitas publik tak boleh dipasangi atribut kampanye. Larangan tersebut juga berlaku untuk pohon-pohon yang ada di Jakarta.
Baca Juga:
"Kemarin rapat dengan dinas-dinas tentang tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi atribut kampanye. Di mana, tempat-tempat yang tidak boleh dipasangi tempat seperti sekolah, tempat ibadah, tiang listik, pohon dan sarana umum lainnya," kata Dahlia kepada wartawan di kantor KPUD Jakarta, Sabtu sore (14/4).
Dahlia menambahkan, pihaknya juga akan merumuskan aturan tentang sanksi atas pelanggaran masa kampanye. Menurutnya, KPU DKIakan mengundang para pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye. Masa kampanye pemilukada Jakarta akan berlangsung selama 2 minggu.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mulai merumuskan ketentuan pelaksanaan kampanye untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012. Salah
BERITA TERKAIT
- Inilah Tema Debat Perdana Cagub-Cawagub Jakarta, Isunya Krusial
- Gagas Teman Pramono, Trimedya Bakal Menggalang Suara Kemenangan di Jakarta Pusat
- PDIP Mengajak Masyarakat Sumut Kawal Pemilu Bebas Kecurangan TSM
- Soal Peluang Edy-Hasan di Pilkada Sumut, Sekjen PDIP Bilang Begini
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Hasto PDIP: Edy Rahmayadi Pemimpin yang Berjuang dari Bawah, Bukan Karbitan