Pepohonan di DKI Bukan Tempat Atribut Kampanye

Pepohonan di DKI Bukan Tempat Atribut Kampanye
Pepohonan di DKI Bukan Tempat Atribut Kampanye
"Saat kampanye presiden selama 1 bulan bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi seperti tidak boleh berkampanye saat mereka 1 hari berkampanye. Untuk kampanye pilkada yang hanya punya waktu 2 minggu, maka akan dirumuskan kembali sanksi apa yang akan diberikan kepada calon yang melanggarnya," papar mantan Ketua Pokja Kampanye KPU DKI itu.(dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mulai merumuskan ketentuan pelaksanaan kampanye untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012. Salah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News