Pepohonan di DKI Bukan Tempat Atribut Kampanye
Sabtu, 14 April 2012 – 21:12 WIB
"Saat kampanye presiden selama 1 bulan bagi mereka yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi seperti tidak boleh berkampanye saat mereka 1 hari berkampanye. Untuk kampanye pilkada yang hanya punya waktu 2 minggu, maka akan dirumuskan kembali sanksi apa yang akan diberikan kepada calon yang melanggarnya," papar mantan Ketua Pokja Kampanye KPU DKI itu.(dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mulai merumuskan ketentuan pelaksanaan kampanye untuk Pemilukada DKI Jakarta 2012. Salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Teruji, Khofifah-Emil Makin Diinginkan Muslimat NU Magetan Raih Kemenangan
- Sukarelawan BISON Siap Memenangkan Andra Soni - Dimyati Natakusumah
- Ahmad Ali-AKA Bakal Pastikan Semua Warga Sulteng Bisa Mengakses BPJS Kesehatan
- Inilah Tema Debat Perdana Cagub-Cawagub Jakarta, Isunya Krusial
- Gagas Teman Pramono, Trimedya Bakal Menggalang Suara Kemenangan di Jakarta Pusat
- PDIP Mengajak Masyarakat Sumut Kawal Pemilu Bebas Kecurangan TSM