Pepres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlawanan dengan MA
Rabu, 13 Mei 2020 – 21:29 WIB

BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com
"Di mana, apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan," kata dia.
Lebih lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan penjadwalan kenaikan dengan pemberian waktu tenggang bukan merupakan jawaban atau pelaksanaan putusan MA tersebut.
"Melainkan merupakan financial scheme dalam rangka kebijakan keuangan dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi dan bukan perwujudan keadilan sosial, dan jaminan sosial dalam bidang kesehatan," paparnya. (boy/jpnn)
Perpres Nomor 64 tahun 2020 serupa dengan aturan sebelumnya dan belum menjalankan amar putusan MA.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Solikhati Lega, JKN Tanggung Semua Biaya Operasi Patah Tulang Anaknya
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Keren, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
- BPJS Kesehatan Semarang Pastikan Layanan JKN Berjalan Selama Libur Lebaran 2025
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- BPJS Kesehatan Pastikan Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Terlindungi JKN