Pepres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Berlawanan dengan MA
Rabu, 13 Mei 2020 – 21:29 WIB
"Di mana, apa yang diperintahkan oleh MA untuk dilaksanakan tetap belum dilaksanakan," kata dia.
Lebih lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan penjadwalan kenaikan dengan pemberian waktu tenggang bukan merupakan jawaban atau pelaksanaan putusan MA tersebut.
"Melainkan merupakan financial scheme dalam rangka kebijakan keuangan dan hanya berlandaskan pada sudut pandang ekonomi dan bukan perwujudan keadilan sosial, dan jaminan sosial dalam bidang kesehatan," paparnya. (boy/jpnn)
Perpres Nomor 64 tahun 2020 serupa dengan aturan sebelumnya dan belum menjalankan amar putusan MA.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Lestari Moerdijat Minta Peran Pemda Ditingkatkan dalam Penanggulangan Kanker Payudara
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar