Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta

Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta
Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta
LANGSA -- Terhitung mulai 1 Januri 2010, upah bagi pekerja di Aceh yang harus dibayar oleh semua instansi sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh adalah Rp 1.300.000. Karenanya, kepada semua perusahaan swasta, BUMD atau instansi pemerintah di Aceh terhitung sejak 1 Januari 2010 harus membayar upah bagi pekerja/karyawannya sesuai UPM.

"Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum di Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh," demikian dikatakan Advokasi Kofederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Aceh, Yusbi Yusuf kepada wartawan koran ini, Selasa (5/1).

Ditegaskannya, bila Pergub tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara satu hingga empat tahun atau denda Rp 100 juta hingga Rp 400 juta. "Atas dasar Pergub tersebut pengusaha dilarang membayar upah karyawan/pekerja lebih rendah dari UMP, dan pengusaha yang telah membayar lebih tinggi dari UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan, ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 01/MEN/1999," sebut Yusbi lagi.

Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam pasal 88,89,90 sangat jelas disebutkan bahwa setiap buruh/pekerja berhak mendapatkan upah yang memenuhi kebutuhan hidup layak. Dalam Pergub nomor 132 tahun 2009 tentang penetapan UMP Aceh disebutkan, pasal 1, besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp 1.300.000, per bulan. Pasal 2, Upah minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam/hari atau 40 jam/minggu bagi sistim kerja 6 hari/minggu dan 8 jam kerja/hari atau 40 jam kerja/minggu bagi sistim kerja 5 hari/minggu.

LANGSA -- Terhitung mulai 1 Januri 2010, upah bagi pekerja di Aceh yang harus dibayar oleh semua instansi sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News