Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta

Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta
Per Januari, UMP Aceh Rp 1,3 Juta
Pasal 3, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor.Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. Pasal 4, Upah Minimum Provinsi berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pasal 10, peraturan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan baik diperusahaan swasta, BUMN/BUMD, instansi pemerintah maupun usaha-usaha social lainnya. Dan pasal 13, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010. (dai)
Berita Selanjutnya:
SBY Tambah 5 Wakil Menteri

LANGSA -- Terhitung mulai 1 Januri 2010, upah bagi pekerja di Aceh yang harus dibayar oleh semua instansi sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News