Per Lembar Untung Rp 245 Ribu, Bisnis Nikolas Saputra dan 2 Temannya Terbongkar
jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pembuatan SIM palsu yang beroperasi di wilayah Balikpapan.
Para pelaku memasang tariff Rp250 ribu untuk SIM C. Padahal hanya bermodalkan Rp 5 ribu saja.
Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara meringkus tiga tersangka pada Rabu (7/8) siang. Yakni Gilang Nikolas Saputra (35), Adi Purnomo (22), dan Andreas Kase (35).
Tersangka Gilang yang berperan sebagai pengedit SIM palsu mengaku memdapatkan keahlian edit SIM tersebut dari youtube.
"Saya sering liat tutorial di youtube. Belajar otodidak aja," ungkapnya.
Dia mengaku untuk mendapatkan contoh file SIM tersebut didapatnya dengan men-download di internet. "Saya ambil aja di internet foto SIM, banyak di situ tinggal diedit saja," tuturnya.
BACA JUGA: Detik-detik Duel Maut Tangan Kosong, Pitingan Mematikan
Dia berkilah bahwa untuk mendapatkan pelanggan tidak pernah mempromosikan di media sosial. "Gak pernah (promosi di medsos, Red), cuma dari mulut ke mulut aja," katanya.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembuatan dan penjualan SIM palsu di wilayah Balikpapan.
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim