Per Lembar Untung Rp 245 Ribu, Bisnis Nikolas Saputra dan 2 Temannya Terbongkar

jpnn.com, BALIKPAPAN - Polisi berhasil mengungkap kasus pembuatan SIM palsu yang beroperasi di wilayah Balikpapan.
Para pelaku memasang tariff Rp250 ribu untuk SIM C. Padahal hanya bermodalkan Rp 5 ribu saja.
Tim Batman Reskrim Polsek Balikpapan Utara meringkus tiga tersangka pada Rabu (7/8) siang. Yakni Gilang Nikolas Saputra (35), Adi Purnomo (22), dan Andreas Kase (35).
Tersangka Gilang yang berperan sebagai pengedit SIM palsu mengaku memdapatkan keahlian edit SIM tersebut dari youtube.
"Saya sering liat tutorial di youtube. Belajar otodidak aja," ungkapnya.
Dia mengaku untuk mendapatkan contoh file SIM tersebut didapatnya dengan men-download di internet. "Saya ambil aja di internet foto SIM, banyak di situ tinggal diedit saja," tuturnya.
BACA JUGA: Detik-detik Duel Maut Tangan Kosong, Pitingan Mematikan
Dia berkilah bahwa untuk mendapatkan pelanggan tidak pernah mempromosikan di media sosial. "Gak pernah (promosi di medsos, Red), cuma dari mulut ke mulut aja," katanya.
Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembuatan dan penjualan SIM palsu di wilayah Balikpapan.
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Group Beri Santunan ke 1.750 Penerima di Balikpapan
- Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor dari 2 Daerah Ini Lewat Sinergi Berbagai Instansi
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot