Per Maret, 200 Ribu Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mewakili pemerintah mengumumkan pemberlakuan insentif atau subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), yang berlaku pada 20 Maret 2023.
"Saya sampaikan insentif KLBB efektif pada 20 Maret, bulan ini," ucap Luhut dalam konferensi pers KLBB, Senin (6/3) siang.
Luhut menegaskan subsidi kendaraan listrik dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KLBB di Indonesia.
Percepatan tersebut dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Dalam kesempatan sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan subsidi akan diberikan terlebih dahulu untuk kendaraan listrik roda dua dan motor listrik yang dikonversi sebesar Rp 7 juta.
Sementara itu, untuk subsidi mobil listrik nantinya akan dikenakan skema pajak.
Pemerintah memberi diskon pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1 persen dari saat ini 11 persen.
Subsidi pada 2023 akan diberikan untuk 200.000 unit motor listrik dan 35.000 unit kendaraan roda empat (mobil listrik) hingga Desember 2023.
Pemerintah mengumumkan pemberlakuan insentif atau subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), yang berlaku pada 20 Maret 2023.
- Hyundai Tawarkan Paket Pengisian Baterai Mobil Listrik, Mulai Rp 100 Ribuan per Bulan
- Tantang Tesla Model 3, Luxeed S7 Terbaru Dijual Lebih Murah
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik
- Hyundai Ioniq 5 & 6 Bermasalah Pada Unit ICCU, Berpotensi Memicu Kecelakaan
- Chery J6 Bermotif Batik Bakal Dilelang di GJAW 2024, Siapa Mau?
- GJAW 2024, BYD Sediakan Hadiah Mobil Listrik M6 Superior