Per Maret, 200 Ribu Motor Listrik Dapat Subsidi Rp 7 Juta

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mewakili pemerintah mengumumkan pemberlakuan insentif atau subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), yang berlaku pada 20 Maret 2023.
"Saya sampaikan insentif KLBB efektif pada 20 Maret, bulan ini," ucap Luhut dalam konferensi pers KLBB, Senin (6/3) siang.
Luhut menegaskan subsidi kendaraan listrik dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KLBB di Indonesia.
Percepatan tersebut dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Dalam kesempatan sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan subsidi akan diberikan terlebih dahulu untuk kendaraan listrik roda dua dan motor listrik yang dikonversi sebesar Rp 7 juta.
Sementara itu, untuk subsidi mobil listrik nantinya akan dikenakan skema pajak.
Pemerintah memberi diskon pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 1 persen dari saat ini 11 persen.
Subsidi pada 2023 akan diberikan untuk 200.000 unit motor listrik dan 35.000 unit kendaraan roda empat (mobil listrik) hingga Desember 2023.
Pemerintah mengumumkan pemberlakuan insentif atau subsidi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB), yang berlaku pada 20 Maret 2023.
- Nissan Leaf Generasi Baru Akan Menjelma jadi Crossover, Punya Jangkauan 598 Km
- Sokonindo Tunjukkan Komitmen pada Kendaraan Listrik dan Ekspansi Pasar RI
- VKTR Rilis Laporan Keuangan
- Mudik Pakai Mobil Listrik, Berikut Daftar SPKLU di Tol Trans Jawa
- CSI Buka Suara soal Sejumlah Mobil Chery yang Terbakar di Bekasi, Simak
- Hyundai Meluncurkan Ioniq 5 Limited Edition, Hanya 50 Unit